Postingan

KEMEJA PDL

Rp. 95.000/pcs (min order 100 pcs)
KEMEJA PDL
Made In Anak Negeri Indonesia |
By : WIRAPRAJA | Jakarta

Sering mendengar istilah PDL dan PDH?. Lantas apa maksud dari kedua kata tersebut?. Ditinjau dari asal bahasanya (akronim resmi dalam Bahasa Indonesia) PDL sebenarnya merupakan singkatan dari kata "Pakaian Dinas Lapangan" sedangkan PDH adalah singkatan dari kata "Pakaian Dinas Harian". ABRI, TNI, POLRI, Security, PNS, Satpol PP, Dishub, Linmas/Hansip, Damkar serta dinas lainnya biasa mengenakan PDL atau PDH ketika melaksanakan tugasnya. Fungsi dari penggunaan baju tersebut tidak lain adalah sebagai identitas untuk mempermudahkan masyarakat umum atau instansi terkait untuk membedakannya. Perbedaan paling mendasar antara PDL dan PDH yaitu: PDH merupakan pakaian yang didesain untuk dikenakan oleh seseorang dalam melaksanakan tugas sehari-hari dilingkungan kerja, pada area tertutup. PDL merupakan pakaian yang dibuat untuk digunakan saat melaksanakan tugas pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan dilapangan dan sejenisnya.

Tak ada apa pun di sini!